Nama : Nur Siti Fatimah
Kelas : 4EB21
NPM : 25212473
PROFESI AKUNTANSI AUDITING INTERNAL
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Audit merupakan suatu proses pengumpulan
data, penilaian ataupun pengevaluasian yang dilakukan untuk menilai sesuatu
apakah telah sesuai dengan kriteria yang mendasarinya.Audit internal perlu
dilibatkan dalam berbagai kegiatan untuk mencapaitujuan perusahaan. Audit
internal diharapkan dapat berfungsi sebagai rambu-rambu dalam perjalanan
organisasi, dan tidak menghendaki sebagai penjerat “buruan” yang menunggu
dengan sabar ditempat bersembunyi sampai suatu saat seorang atau kelompok
membuat kesalahan untuk di audit dan karenanya menambah catatan tentang hasil
temannya. Akan tetapi, audit internal diharapkan berfungsi sebagai system
peringatan dini sehingga kekeliruan dapat cepat dikoreksi jauh sebelumnya dan
tidak perlu menjadi temuan audit. Keberanian yang diperlukan oleh audit
internal untuk memberikan koreksi sering disalah artikan sebagai hambatan bagi auditee dan top management untuk melaksanakan
aktivitas aktivitas strategis yang diperlukannya demi keberhasilan bisnis
organisasi yang dipimpinnya.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
saja lingkup tugas Auditing Internal?
2.
Apa
saja criteria yang harus dimiliki oleh Auditing Internal?
PEMBAHASAN
2.1
Auditing Internal
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang
dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara
independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan
sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan
efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk
meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan
menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang
bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai
karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian audit
intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan
Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu
organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi
sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun pengertian
audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert dalam
bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :
“Internal auditing is an independent appraisal function established
within organization to examine and evaluate its activities as a service to the
organization”. (1999 ; 1-1)
Sementara IIA’S
Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:
“Internal auditing is an independent, objective assurance and
consulting activity designed to add value and improve an organization’s
operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a
systematic, diciplined approach to evaluate an improve the effectivenenss of
risk management, control an governance processes”. (1999, Vol. LVI
: II pp 11;40-41)
2.2
Ruang Lingkup Auditing Internal
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan
untuk menilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggung jawaban
manajemen. Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh orang
yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk
menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit (auditor) baik secara pribadi
maupun institusi harus independen terhadap pihak yang diaudit (auditi), dan
untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian dibidang
auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidangyang diauditnya.
Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan oleh perencanaan yang
baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kodeetik, supervisi yang
diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan,
dan sebagainya.
Sebagaimana
diketahui, bahwa misi internal audit adalah untuk membantu manajemen dalam
melakukan perbaikan dan peningkatan pengelolaan aktivitas atau program agar
mencapai tujuan organisasi . Hal ini diwujudkan dengan jalan menilai dan
memberikan saran-saran kepada manajemen tentang cara melaksanakan tiap kegiatan
yang lebih ekonomis, lebih efisien, lebih efektif, lebih produktif, dan
ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku . Agar dapat memberikan rekomendasi
tersebut, internal audit harus mempelajari menilai tingkat efisiensi, kehematan
(ekonomis) ketaatan, efektivitas, dan produktivitas objek yang diaudit dalam
mengelola dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan aktivitasnya.
Dari
uraian di muka, dapat diketahui bahwa Internal Auditing merupakan:
a.
Suatu
kegiatan yang bertujuan untuk mengaudit dan mengevaluasi seluruh aktivitas
organisasi
b.
Suatu
fungsi penilaian yang independen, termasuk kegiatan menemukan fakta dan
melakukan penilaian.
c.
Suatu
fungsi mengukur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian-pengendalian lainnya
d.
Fungsi yang
mendapat pendelegasian dari manajemen
e.
Fungsi
staf yang melayani manajemen dan bertanggungjawab terhadap manajemen.
Dalam
pengendalian, Audit Internal harus membantu organisasi dalam memel ihara
pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan , efisiensi
dan efektivitas pengendalian tersebut, serta mendorong peningkatan pengendalian
intern secara berkesinambungan Untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern
diperlukan kriteria yang memadai Berdasarkan hasil penilaian risiko, fungsi audit
internal harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian
intern, yang mencakup governance, kegiatan operasi dan sistem informasi
organisasi.
Dalam hal proses governance, Audit Internal
harus menilai dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses
governance dalam mencapai tujuan-tujuan berikut:
a.
Mengembangkan
etika dan nilai-nilai yang memadai dl dalam organisasi.
b.
Memastikan
pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan akuntabilitas.
c.
Secara
efektif mengkomunikasikan risiko dan pengendalian kepada unitunit yang tepat di
dalam organisasi.
d.
Secara
efektif mengkoordinasikan kegiatan dari, dan mengkomunikasikan informasi di
antara pimpinan, dewan pengawas, Auditor Internal dan eksternal serta manajemen
Dalam melaksanakan
tugasnya Auditor Internal harus membuat perencanaan , mengembangkan dan
mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup,
sasaran, waktu dan alokasi sumberdaya. Dalam menyusun rencana, auditor harus
mempertimbangkan:
a.
Sasaran
kegiatan yang sedang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam
mengendalikan kinerjanya.
b.
Risiko
signifikan atas kegiatan , sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta
pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak risiko ke tingkat yang dapat
diterima.
c.
Kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan
sistem pengendalian intern.
d.
Peluang yang signifikan untuk meningkatkan
pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
Jadi, ruang lingkup
yang ditetapkan harus cukup untuk memenuhi sasaran penugasan, dan harus
mempertimbangkan sistem yang reievan , catatan-catatan, personalia , dan sarana
fisik, termasuk yang di bawah kenda li pihaka lain. Jika penugasan telah dapat
dipastikan, maka pahami secara tertulis mengenai tujuan-tujuan, ruang lingkup,
pertanggungjawaban masing-masing pihak dan harapan-harapan yang lain harus
dicapai dan hasilnya dinyatakan sesuai dengan standar yang telah dibicarakan .
Dalam melakukan
konsultasi penugasan, Auditor Internal harus memastikan bahwa ruang lingkup
penugasan telah mengarah kepada sasaran. Jika Auditor Internal mendapat
syarat-syarat mengenai ruang lingkup selama penugasan, syarat-syarat ini harus
dibicarakan dengan audite untuk menentukan apakah penugasan dapat diteruskan. Kemudian
dijelaskan pula bahwa Auditor Internal menentukan alokasi sumberdaya yang
sesuai untuk mencapai sasaran penugasan . Penugasan staf didasarkan pada
evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan
ketersediaan sumberdaya.
Auditor Internal
harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja dalam rangka mencapai
sasaran penugasan. Program kerja harus menetapkan prosedur untuk
mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi
selama penugasan, serta memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan, agar
tujuan penugasan dapat dicapai. Perubahan atau penyesuaian atas program kerja
harus segera mendapat persetujuan . Auditor Internal harus mengidentifikasi
informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai sasaran
penugasan.
2.3
Kriteria Auditing Internal
1. Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya. Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan orang yang kurang / belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya. Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan orang yang kurang / belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.
Kompetensi
auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang
pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Auditor yang mengaudit laporan
keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan dan memahami dengan baik
proses penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi yang berlaku.
2. Independensi
Independen artinya bebas
dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan
laporan maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar
auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait,
sehingga pelaksanaan dan hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif.
Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (in fact) dan
dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung
ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Sedangkan
independensi dalam penampilan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar yang dapat
mempengaruhi pendapat orang lain terhadap independensi auditor. Contoh
penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi
auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan atau belanja
bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya.
3.
Cermat dan Seksama
Dalam
melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due
professional care), direncanakan dengan baik, menggunakan pendekatan yang
sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkan bukti yang cukup dan ditelaah
secara mendalam. Di samping itu, institusi audit harus melakukan pengendalian mutu
yang memadai, organisasinya ditata dengan baik, terhadap sumber daya manusia
yang digunakan dilakukan pembinaan, diikut sertakan dalam pendidikan dan
pelatihan yang berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi dengan
baik, dan hasil pekerjaannya direview secara memadai.
KESIMPULAN
Audit internal sektor publik adalah audit
yang dilakukan auditor internal organisasi/lembaga yang bergerak di bidang
penyediaan barang dan jasa publik (public goods and services). Sebenarnya peran
auditor internal tidak hanya semata-mata sebagai auditor, untuk meningkatkan
nilai tambah keberadaannya, auditor internal dapat pula berperan sebagai
konsultan bagian auditinya. Namun peran tersebut tidak boleh mengurangi
independensinya terhadap auditinya tersebut.
Untuk mendapat hasil audit yang baik maka
orang yang menjadi auditor internal harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu
memiliki:
a.
kompetensi(memiliki keahlian di bidang
auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya)
b.
independen terhadap auditi, baik dalam
kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance)
c.
cermat dalam melaksanakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/51625388/3/E-Persyaratan-Menjadi-Auditor)
Hiro Tugirren, 1997. Standar Profesional Audit Intemal. Penerbi
Kanisius. Yogyakarta.
Carmichael D.R dan John J. Willingham, 1988, Perspectives in Auditing,
Fourth Edition , McGraw-Hili Book Company: Singapore
Konsersium Organisasi Profesi Audrt Internal, 2004. Standar Profesi
Audit Intemal. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar