Rabu, 30 September 2015

TUGAS SOFTSKILL PROFESI AKUNTANSI

Nama : Nur Siti Fatimah
Kelas : 4EB21
NPM : 25212473

PROFESI AKUNTANSI AUDITING INTERNAL
PENDAHULUAN

1.1                Latar Belakang Masalah

Audit merupakan suatu proses pengumpulan data, penilaian ataupun pengevaluasian yang dilakukan untuk menilai sesuatu apakah telah sesuai dengan kriteria yang mendasarinya.Audit internal perlu dilibatkan dalam berbagai kegiatan untuk mencapaitujuan perusahaan. Audit internal diharapkan dapat berfungsi sebagai rambu-rambu dalam perjalanan organisasi, dan tidak menghendaki sebagai penjerat “buruan” yang menunggu dengan sabar ditempat bersembunyi sampai suatu saat seorang atau kelompok membuat kesalahan untuk di audit dan karenanya menambah catatan tentang hasil temannya. Akan tetapi, audit internal diharapkan berfungsi sebagai system peringatan dini sehingga kekeliruan dapat cepat dikoreksi jauh sebelumnya dan tidak perlu menjadi temuan audit. Keberanian yang diperlukan oleh audit internal untuk memberikan koreksi sering disalah artikan sebagai hambatan bagi auditee  dan  top management untuk melaksanakan aktivitas aktivitas strategis yang diperlukannya demi keberhasilan bisnis organisasi yang dipimpinnya.

1.2                Rumusan Masalah

1.      Apa saja lingkup tugas Auditing Internal?
2.      Apa saja criteria yang harus dimiliki oleh Auditing Internal?




PEMBAHASAN
2.1                       Auditing Internal
Audit internal adalah sebuah kegiatan yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi badan secara independen. Kegunaanya untuk membantu badan mencapai objektif tujuan dengan sistematis, dengan pendekatan terperinci dalam menilai dan meningkatkan efektifitas dari resiko manajement, kontrol, dan proses badan organisasi.
Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322)
Adapun pengertian audit intern yang dikemukakan oleh Brink Z. victor dan Witt Herbert dalam bukunya “Modern Internal Auditing” adalah sebagai berikut :
Internal auditing is an independent appraisal function established within organization to examine and evaluate its activities as a service to the organization”. (1999 ; 1-1)
Sementara IIA’S Board of Director mengemukakan pengertian internal audit sebagai berikut:
Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, diciplined approach to evaluate an improve the effectivenenss of risk management, control an governance processes”. (1999, Vol. LVI : II pp 11;40-41)
2.2                  Ruang Lingkup Auditing Internal
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan untuk menilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggung jawaban manajemen. Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit (auditor) baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak yang diaudit (auditi), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kodeetik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan, dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui, bahwa misi internal audit adalah untuk membantu manajemen dalam melakukan perbaikan dan peningkatan pengelolaan aktivitas atau program agar mencapai tujuan organisasi . Hal ini diwujudkan dengan jalan menilai dan memberikan saran-saran kepada manajemen tentang cara melaksanakan tiap kegiatan yang lebih ekonomis, lebih efisien, lebih efektif, lebih produktif, dan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku . Agar dapat memberikan rekomendasi tersebut, internal audit harus mempelajari menilai tingkat efisiensi, kehematan (ekonomis) ketaatan, efektivitas, dan produktivitas objek yang diaudit dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan aktivitasnya.


Dari uraian di muka, dapat diketahui bahwa Internal Auditing merupakan:
a.       Suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengaudit dan mengevaluasi seluruh aktivitas organisasi
b.      Suatu fungsi penilaian yang independen, termasuk kegiatan menemukan fakta dan melakukan penilaian.
c.       Suatu fungsi mengukur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian-pengendalian lainnya
d.      Fungsi yang mendapat pendelegasian dari manajemen
e.       Fungsi staf yang melayani manajemen dan bertanggungjawab terhadap manajemen.
Dalam pengendalian, Audit Internal harus membantu organisasi dalam memel ihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan , efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut, serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan Untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern diperlukan kriteria yang memadai Berdasarkan hasil penilaian risiko, fungsi audit internal harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian intern, yang mencakup governance, kegiatan operasi dan sistem informasi organisasi.
 Dalam hal proses governance, Audit Internal harus menilai dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses governance dalam mencapai tujuan-tujuan berikut:
a.       Mengembangkan etika dan nilai-nilai yang memadai dl dalam organisasi.
b.      Memastikan pengelolaan kinerja organisasi yang efektif dan akuntabilitas.
c.       Secara efektif mengkomunikasikan risiko dan pengendalian kepada unitunit yang tepat di dalam organisasi.
d.      Secara efektif mengkoordinasikan kegiatan dari, dan mengkomunikasikan informasi di antara pimpinan, dewan pengawas, Auditor Internal dan eksternal serta manajemen

Dalam melaksanakan tugasnya Auditor Internal harus membuat perencanaan , mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu dan alokasi sumberdaya. Dalam menyusun rencana, auditor harus mempertimbangkan:
a.                          Sasaran kegiatan yang sedang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam mengendalikan kinerjanya.
b.                          Risiko signifikan atas kegiatan , sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak risiko ke tingkat yang dapat diterima.
c.                           Kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
d.                          Peluang yang signifikan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.

Jadi, ruang lingkup yang ditetapkan harus cukup untuk memenuhi sasaran penugasan, dan harus mempertimbangkan sistem yang reievan , catatan-catatan, personalia , dan sarana fisik, termasuk yang di bawah kenda li pihaka lain. Jika penugasan telah dapat dipastikan, maka pahami secara tertulis mengenai tujuan-tujuan, ruang lingkup, pertanggungjawaban masing-masing pihak dan harapan-harapan yang lain harus dicapai dan hasilnya dinyatakan sesuai dengan standar yang telah dibicarakan .
Dalam melakukan konsultasi penugasan, Auditor Internal harus memastikan bahwa ruang lingkup penugasan telah mengarah kepada sasaran. Jika Auditor Internal mendapat syarat-syarat mengenai ruang lingkup selama penugasan, syarat-syarat ini harus dibicarakan dengan audite untuk menentukan apakah penugasan dapat diteruskan. Kemudian dijelaskan pula bahwa Auditor Internal menentukan alokasi sumberdaya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan . Penugasan staf didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumberdaya.
Auditor Internal harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja dalam rangka mencapai sasaran penugasan. Program kerja harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi selama penugasan, serta memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan, agar tujuan penugasan dapat dicapai. Perubahan atau penyesuaian atas program kerja harus segera mendapat persetujuan . Auditor Internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.


2.3                  Kriteria Auditing Internal

1.      Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya. Kompetensi seorang auditor dibidang auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Dari sisi pendidikan, idealnya seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan (pendidikan formal atau pendidikan dan latihan sertifikasi) dibidang auditing. Sedangkan pengalaman, lazimnya ditunjukkan oleh lamanya yang bersangkutan berkarir di bidang audit atau intensitas/sering dan bervariasinya melakukan audit. Jika auditor menugaskan orang yang kurang / belum berpengalaman, maka orang tersebut harus disupervisi(dibimbing) oleh seniornya yang berpengalaman.
Kompetensi auditor mengenai bidang yang diauditnya juga ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang dimilikinya. Auditor yang mengaudit laporan keuangan harus memiliki latar belakang pendidikan dan memahami dengan baik proses penyusunan laporan keuangan dan standar akuntansi yang berlaku.

2.      Independensi
Independen artinya bebas dari pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan maupun terhadap para penggunalaporan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar auditor tersebut bebas dari pengaruh subyektifitas para pihak yang tekait, sehingga pelaksanaan dan hasil auditnya dapat diselenggarakan secara obyektif. Independensi yang dimaksud meliputi independensi dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance). Independensi dalam kenyataan lebih cenderung ditunjukkan oleh sikap mental yang tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
Sedangkan independensi dalam penampilan ditunjukkan oleh keadaan tampak luar yang dapat mempengaruhi pendapat orang lain terhadap independensi auditor. Contoh penampilan yang dapat mempengaruhi pendapat orang terhadap independensi auditor, apabila dia (auditor) sering tampak makan-makan atau belanja bersama-sama dengan dan dibayari oleh auditinya.

3.      Cermat dan Seksama
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care), direncanakan dengan baik, menggunakan pendekatan yang sesuai, serta memberikan pendapat berdasarkan bukti yang cukup dan ditelaah secara mendalam. Di samping itu, institusi audit harus melakukan pengendalian mutu yang memadai, organisasinya ditata dengan baik, terhadap sumber daya manusia yang digunakan dilakukan pembinaan, diikut sertakan dalam pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan, pelaksanaan kegiatannya disupervisi dengan baik, dan hasil pekerjaannya direview secara memadai.

KESIMPULAN

Audit internal sektor publik adalah audit yang dilakukan auditor internal organisasi/lembaga yang bergerak di bidang penyediaan barang dan jasa publik (public goods and services). Sebenarnya peran auditor internal tidak hanya semata-mata sebagai auditor, untuk meningkatkan nilai tambah keberadaannya, auditor internal dapat pula berperan sebagai konsultan bagian auditinya. Namun peran tersebut tidak boleh mengurangi independensinya terhadap auditinya tersebut.
Untuk mendapat hasil audit yang baik maka orang yang menjadi auditor internal harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu memiliki:
a.       kompetensi(memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya)
b.       independen terhadap auditi, baik dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance)
c.       cermat dalam melaksanakan tugasnya.








DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/51625388/3/E-Persyaratan-Menjadi-Auditor)
Hiro Tugirren, 1997. Standar Profesional Audit Intemal. Penerbi Kanisius. Yogyakarta.
Carmichael D.R dan John J. Willingham, 1988, Perspectives in Auditing, Fourth Edition , McGraw-Hili Book Company: Singapore

Konsersium Organisasi Profesi Audrt Internal, 2004. Standar Profesi Audit Intemal. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar