Nama : Nur Siti Fatimah
Kelas : 2EB21
NPM : 25212473
TUGAS
BAB 1
HUKUM
DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
·
Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak
tertulis
·
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
·
Hukum berdasarkan
Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
·
Hukum berdasarkan
Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam
·
Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan
Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi
Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum
Kekayaan, dan Hukum Waris.
·
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum
semua golongan dan Hukum Antar golongan.
·
Hukum Berdasarkan
Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
·
Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang
mengatur.
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
a) Sumber Hukum dalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan hukum.
b) Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal,
yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui,
dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
3. Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a) Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumka dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b) Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh
Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar
Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei
1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei
1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan
1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31
Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara
aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4. Pengertian
Norma atau Kaidah
Norma atau
kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat, dengan
demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang
hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan
damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.Bagaimana proses terjadinya
norma atau kaidah hukum itu ?
Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul perihal
kaidah hukum mengatakan : apa
yang di artikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman
bertingkah laku/berperikalakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam
hidup, apabila di tinjau bentuk hakikatnya, kaidah merupakan perumusan suatu
pandangan mengenai perilaku atau sikap tindak dalam hidup, misalnya, siapa yang
meminjam sesuatu harus mengembalikannya. selanjutnya di katakan bahwa mengapa
di dalam kehidupan manusia di perlukan patokan atau pedoman tersebut, ? apakah
kaidah itu datang dari luar atau dalam diri manusia.
5.
Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang
berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau
peraturan. Secara umum ekonomi diartikel sebagai manajemen rumah tangga atau
aturan rumah tangga. Ekonomi merupakan ilmu sosial yang mempelajari kegiatan
manusia yang berkaitan dengan konsumsi, distribusi, sampai produksi pada barang
dan jasa.
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Berikut pengertian ekonomi menurut beberapa ahli:
1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Pengertian
ekonomi yang lain adalah sebuah tindakan atau kegiatan manusia di dalam
menentukan dan memilih kegiatan untuk mendatangkan kesejahteraan. Kenapa
diperlukan sebuah kesejahteraan? Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan hidup
serta beban yang harus dijalani selama menjalani kehidupan.
Proses
ekonomi terjadi hampir di setiap aspek kehidupan ini, mulai bangun pagi sampai
tidur kembali. Salah satu hal yang termasuk dalam tindakan ekonomi adalah
terjadinya proses atau transaksi jual beli. Adanya penjual dikarenakan melihat
kebutuhan manusia terhadap suatu barang, dan adanya pembeli dikarenakan adanya
kebutuhan atau keinginan yang harus dipenuhi.
Pengertian
ekonomi yang paling mudah kita ingat adalah dengan mengingat prinsipnya. Di
bangku sekolah, kita pasti pernah belajar tentang prinsip ekonomi, yakni
memperoleh laba yang besar dengan modal yang kecil. Dari prinsip itu, muncullah
berbagai tindakan, inovasi serta kreatifitas sebagai upaya ekonomi.
Bagi orang
awam, pengertian ekonomi hanya sebatas kehidupan sosial manusia dalam memberikan
kebutuhan orang lain yang ditukar dengan nilai tertentu, ataupun membeli
sesuatu dengan nilai tertentu. Kehidupan ekonomi dianggap mapan, jika sudah
bisa mencukupi kebutuhan hidupnya serta memiliki berbagai barang yang dianggap
berharga.
Hukum
ekonomi memiliki aturan yang baku, yaitu saat permintaan banyak maka harga akan
semakin meningkat. Begitu juga sebaliknya, saat permintaan menurun, maka harga
pun akan semakin murah. Selain itu, suatu faktor yang merupakan bagian dari
ekonomi akan mempengaruhi bagian lainnya, misalnya:
1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.
2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan.
3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun.
Begitulah proses ekonomi yang terjadi di dunia ini, semua saling bersinergi. Oleh karena itu, sebagai orang bijak, sepatutnya memahami tentang makna dan pengertian ekonomi yang sebenarnya agar kehidupan menjadi lebih sejahtera.
1. Saat kenaikan BBM, menyebabkan harga harga ikut menjadi naik. Hal ini karena BBM adalah sebuah faktor yang bisa menjalankan proses ekonomi.
2. Saat ada barang ditimbun, maka kondisi pasar menjadi kosong, sedangkan permintaan banyak. Hal ini akan menyebabkan harga barang yang diminta akan mengalami kenaikan.
3. Saat musim buah tertentu, barang menjadi semakin banyak, sedangkan permintaan masih berjalan secara normal. Hal ini menyebabkan harga barang tersebut menjadi turun.
Begitulah proses ekonomi yang terjadi di dunia ini, semua saling bersinergi. Oleh karena itu, sebagai orang bijak, sepatutnya memahami tentang makna dan pengertian ekonomi yang sebenarnya agar kehidupan menjadi lebih sejahtera.
SUMBER
http://www.updatekeren.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://www.pendekarhukum.com/…hukum/32-kodifikasi-hukum.html
http://hukum-ituapa.blogspot.com/2013/01/pengertian-norma-atau-kaidah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar