Rabu, 23 Oktober 2013

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2 Ekonomi Koperasi

Nama       : Nur Siti Fatimah
Kelas       : 2EB21
NPM        : 25212473


Koperasi Karyawan Jababeka

Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Berdiri sejak tanggal 31 Desember 1993 dan berkedudukan di Cikarang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi dengan akta No. 10942/BH/KWK-10/8. Bidang usaha Kopkar Jababeka adalah antara lain : Simpan-pinjam, Pengadaan barang konsumsi, Menyelenggarakan unit usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kopkar Jababeka juga telah mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dengan No. SIUP 510/1-978/PERINDAGKOP&PMD/PK-00/IX/2007.

 

Pengembangan Keanggotaan


Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, kami berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan dengan berazaskan kekeluargaan dan gotong royong. Salah satu visi Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk (Koperasi) adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Visi tersebut di dukung dengan misi agar Koperasi dapat secara aktif berupaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya. Visi dan misi tersebut tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Rencana kegiatan jangka pendek tersebut terdiri dari 3 inti kegiatan yaitu : Program Penguatan Permodalan, Program Pemupukan Laba serta Proses Pendukungnya. Seluruh rencana kegiatan tersebut terdiri dari 10 rencana kegiatan. Dari keseluruhan program kegiatan jangka pendek tersebut telah disetujui untuk dapat dilaksanakan 2 kegiatan yaitu Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan serta Pengembangan Keanggotaan.
 Program penyesuaian iuran wajib bulanan telah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Program pengembangan keanggotaan adalah upaya untuk dapat melibatkan secara optimum jumlah karyawan pada kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk serta unit pendukungnya. Usulan program lainnya diluar kedua hal tersebut diputuskan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut atau ditunda untuk dibicarakan dalam kepengurusan berikutnya.
Untuk itu Pengurus Koperasi membuka kesempatan bagi seluruh karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk dan unit usahanya yang berstatus Karyawan Tetap maupun Karyawan Kontrak untuk dapat bergabung menjadi anggota Koperasi.
Formulir permohonan menjadi anggota Koperasi dapat diperoleh pada Pengurus Koperasi, Bapak Arpin atau Bapak Rudi Ristiadi atau diunduh melalui web ini. Permohonan yang akan diproses hanya berupa dokumen asli dan dalam bentuk hard copy.
Selain itu juga telah disepakati untuk melakukan perubahan dan restrukturisasi organisasi Koperasi. Direncanakan pada awal bulan Januari 2010 akan dilakukan Rapat Anggota untuk membahas rencana Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan, Pengembangan Keanggotaan serta Perubahan Struktur Organisasi Koperasi. Beberapa perubahan tersebut akan memerlukan perubahan dalam AD/ART.

Informasi mengenai agenda pertemuan pada awal Januari tersebut dapat ditanyakan langsung kepada pengurus Koperasi. Pengurus Koperasi juga akan meminta beberapa orang anggota Koperasi untuk menjadi koordinator yang akan mengkoordinir dan menerima masukan agenda tambahan pada Rapat Anggota tersebut. Informasi anggota yang diminta untuk menjadi koordinator dapat ditanyakan pada Bapak Rudy Subrata.
Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka (selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut menjadi Koperasi) menawarkan investasi yang lebih menguntungkan. Simpanan pada Koperasi akan lebih menguntungkan dari sisi imbal hasil yang akan diterima pada saat jatuhtempo simpanan. Koperasi akan menerbitkan jenis simpanan anggota dengan tingkat bunga 10% p.a dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. 

Jika digunakan metoda perhitungan diatas untuk membandingkan dengan simpanan di Bank, maka akan dihasilkan perhitungan sebagai berikut :

Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Received      :
 Rp. 82.192,-
Rp. 123.288,-
Rp. 205.479,-
Balance at 2nd Month :
Rp. 10.082.192,-
Rp. 15.123.288,-
Rp. 25.205.479,-
Balance at 12th Month:
Rp. 10.942.196,-
Rp. 16.413.294,-
Rp. 27.355.490,-
  

Penyesuaian Iuran Wajib Anggota :

Pada saat ini Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka. Tbk. (untuk selanjutnya disebut Kopkar) memberlakukan skema pembayaran iuran wajib bulanan dengan nominal yang sama untuk semua tingkatan karyawan pada struktur usaha kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Pengurus Kopkar mempertimbangkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan ekonomi anggota sesuai dengan strata jabatan dan penghasilan yang diterima.

Pembayaran iuran wajib ini akan disesuaikan menjadi 6 tingkatan yang berbeda yaitu : 
  1. Anggota setingkat Direksi : Rp. 1.000.000,- / bulan / orang
  2. Anggota setingkat General Manager : Rp. 500.000,- / bulan / orang
  3. Anggota setingkat Senior Manager : Rp. 250.000,- / bulan / orang
  4. Anggota setingkat Manager : Rp. 150.000,- / bulan / orang
  5. Anggota setingkat Supervisor : Rp. 50.000,- / bulan / orang
  6. Anggota setingkat Staff : Rp. 25.000,- / bulan / orang
 
Besarnya iuran wajib bulanan ini dapat mengikuti level diatasnya atas permintaan anggota.Penyesuaian iuran wajib ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan permodalan koperasi sehingga dapat membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Iuran yang telah disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan dicatat dan dibukukan dengan baik. Setoran ini akan bersifat sebagai investasi atau tabungan anggota pada koperasi yang pada saat anggota pension atau mengundurkan diri dapat diambil kembali. Sebagai investasi, iuran ini akan memberikan bagi hasil yang disesuaikan dengan tingkat keuntungan yang dihasilkan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besarnya SHU yang akan diperhitungkan pada akhir tahun buku koperasi akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :

  1. Besarnya Iuran Anggota, dengan rumusan ini maka anggota yang mempunyai kewajiban iuran wajib bulanan lebih besar akan menerima SHU yang lebih baik.
  2. Tingkat Keaktifan, dengan rumusan ini maka tingkat keaktifan anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasi akan mempengerahui secara positif terhadap tingkat SHU yang akan diterima. Tingkat keaktifan yang akan diperhitungkan antara lain :
    1.  Volume Pinjaman, semakin aktif anggota memanfaatkan fasilitas pinjaman (disesuaikan dengan ketersediaan dana koperasi) koperasi untuk kegiatan bermanfaat jangka pendek maupun jangka panjang akan mempengaruhi SHU diakhir tahun buku.
    2. Volume Transaksi Perdagangan, semakin aktif anggota melakukan transaksi atau berbelanja di JF, Jafo atau transaksi lain dengan koperasi akan mempengaruhi SHU di akhir tahun buku.


Sabtu, 19 Oktober 2013

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI


TUGAS 1 Ekonomi Koperasi

Nama       : Nur Siti Fatimah
Kelas       : 2EB21
NPM        : 25212473


Credit Union
Credit Union berasal dari kata bahasa Latin yaitu dari kata Credere yang artinya percaya, dan Unio yang artinyaperkumpulan. Penulis mengartikan Credit Union adalah sebuah perkumpulan masyarakat yang salingpercaya dan bersepakat membantu sesama anggotanya untuk menolong dirinya sendiri dengan cara menabung dan meminjamkan hasil tabungannya kepada sesama anggotanya atas dasar saling percaya untuk kesejahteraan bersama.
Credit Union bukan tempat untuk memberikan sumbangan dan bukan tempat untuk mendapatkan sumbangan. Melainkan tempat untuk saling membantu melalui penciptaan modal secara demokratis yang sesuai kemampuan sendiri.

Secara demokratis artinya gerakan kebersamaan dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. SesuaiKemampuan sendiri artinya memiliki kemandirian dan tidak menggantungkan sumbangan kepada pihak lain.  Menciptakan modal dari anggota dan senantiasa meminjamkan kembali 70% hingga 80% dari modal yang tekumpul kepada anggotanya adalah ciri khas Credit Union.
Swadaya, Solidaritas dan Pendidikan adalah tiga pilar yang merupakan kunci keberhasilan Credit Union dalam membangun karakter anggota.

1.      Swadaya, dengan menumbuhkan kesadaran tentang makna swadaya yang bersifat mandiri dan berdaulat, sehingga Credit Union tidak menerima penyertaan modal dari luar
2.      Solidaritas, dengan meningkatkan semangat solidaritas untuk memperkuat kebersamaan diantara anggota.
3.      Pendidikan, melaksanakan pendidikan terus menerus kepada anggota baru maupun penyegaran kepada anggota lama

Kekuatan Credit Unión terekspresi dari kesetiaan anggota menjadi ”penabung dan peminjam yang baik”. Transaksi simpan pinjam yang ada mengacu pada Strtuktur Keuangan Credit Union yang efektif. Digambarkan dalam tabel berikut ini.

Visi Misi BKCUK

Visi
 Menjadi Gerakan Credit Union Nusantara BKCU Kalimantan Berbasis komunitas dan Filosofi Petani yang Membebaskan
Misi
1. Memberdayakan anggota melalui pembelajaran, pembangunan jejaring, penguatan tata kelola, teknologi informasi, kaderisasi, dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
2. Menyelenggarakan pelayanan keuangan yang cerdas bagi anggota.
3. Menyelenggarakan sistem penjaminan dan perlindungan yang kredibel dan transparan.
4. Memperkuat Perkumpulan Credit Union Nusantara Indonesia (PeCUNIA)

            Gr.Bumbun dalam khotbahnya mengatakan bahwa kehadiran credit union di Kalimantan telah membawa angin segar dan terobosan baru bagi masyarakat. Tingkat kesejahteraan anggota union kian meningkat. Credit union tidak hanya mendongkrak kekuatan ekonomi, tetapi sungguh mendidik manusia supaya bisa mengatur pola hidup dengan lebih baik. “Credit union dapat dilukiskan sebagai sarana kemanusian yang setia kawan dalam semangat Injili. Setiap anggota credit union seharusnya bersaudara dan memupuk kedamaian diantaranya,”jelas Mgr. Bumbun.
Menurut Mgr.Hienymus, kehadiran credit union di Kalimantan merupakan sarana yang terbukti mampu untuk lebih memanusiakan umat di Kalimantan. “Saya tahu di dalam credit union para anggotanya tidak hanya mengelola keuangan, tetapi mendapat beragam bentuk pendidikan dan pengetahuan. “Dengan menjadi anggota credit union banyak umat yang bisa menyekolahkan anak, berobat, membeli rumah, membeli kendaraan, dapat modal usaha,”jelasnya.
Agar credit union tetap eksis dan menjadi sarana pewartawaan Injil, Mgr. Hieronymus berpesan agar credit union dikelola dengan kejujuran, transpransi, tanggung jawab dan mempertahanakan kepercayaan yang telah dipercayakan masyarakat. Jika credit union dikelola dengan semangat itu maka suasana damai, sejahtera akan dinikmati oleh setiap anggota CU dan masyarakat.


Daftar Pustaka
·         http://klikcreditunion.com/apa-itu-cu

·         http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/05/22/puskopdit-bkcuk-memutus-lingkaran-setan-kemiskinan-nusantara-459035.html

TULISAN 2 EKONOMI KOPERASI


TULISAN 2 Ekonomi Koperasi

Nama       : Nur Siti Fatimah
Kelas       : 2EB21
NPM        : 25212473


  Pendahuluan

   Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. Tampilan terpenting koperasi-koperasi sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideolog-ideolog sosialis non-Marxis dan oleh gerakan-gerakan politik non-komunis. 



  Konsep Koperasi Sosialis


 Ekonomi sosialis adalah teori ekonomi dan praktek hipotetis dan ada sistem ekonomi sosialis.
Sebuah ekonomi sosialis didasarkan pada beberapa bentuk kepemilikan sosial, yang meliputi varietas kepemilikan publik dan koperasi independen, atas alat-alat produksi, produksi dimana dilakukan untuk langsung menghasilkan penggunaan-nilai kadang-kadang, tapi tidak selalu, dikoordinasikan melalui perencanaan ekonomi dan sistem akuntansi berdasarkan perhitungan-baik dalam-atau ukuran langsung dari waktu kerja.
  
   Perbedaan Koperasi dinegara Sosialis dan Kapitalis
             Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Antara koperasi dibawah kapitalisme dan koperasi yang bersifat sosialis terdapat perbedaan yang besar. Perbedaan itu antara lain terlihat dalam hubungan hak milik. Dalam koperasi yang bersifat sosialis, misalnya koperasi produksi pertanian, tanah dan alat-alat produksi lainnya yang pokok adalah milik kolektif, milik dari koperasi yang bersangkutan, keadaan nama tidak mungkin terdapat dalam koperasi dibawah kapitalisme. Pengkoperasian serupa itu hanya mungkin terjadi sesudah perubahan tanah (landreform) selesai seluruhnya. Usaha inipun perlu dilakukan bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat kesadaran kaum tani, dan harus atas dasar sukarela, tidak boleh dipaksakan.
 Tingkat pertama, misalnya, dibentuk dikalangan kaum tani organisasi saling membantu dalam produksi pertanian. Organisasi ini sudah mengandung bibit-bibit sosialisme. Tingkat kedua, diorganisasi koperasi produksi pertanian yang bersifat setengah sosialis, yaitu koperasi pertanian tingkat rendah, tanah dimasukkan sebagai saham, karena tanah dan alat-alat produksi lainnya masih merupakan milik perorangan. Tingkat ketiga, ialah dibentuknya koperasi tingkat tinggi yang bersifat sosialis, dimana tanah dan alat-alat produksi lainnya yang pokok sudah diubah dari milik perseorangan menjadi milik kolektif.


Daftar Pustaka

·         http://members.fortunecity.com/edicahy/selectedworks/koperasi.htm
·         http://finda-maniez.blogspot.com/2009/06/analisa-koperasin-berdasarkan.html
·         http://berdikarionline.com/tokoh/pemikiran-tokoh/20110104/tentang-peranan-lapangan-kegiatan-dan-perkembangan-gerakan-koperasi-bagian-1.html
·         http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/konsep-koperasi-sosialis.htm




TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI


TULISAN 1 Ekonomi Koperasi

Nama       : Nur Siti Fatimah
Kelas        : 2EB21
NPM         : 25212473

Mengapa Koperasi Hidup Segan Mati Pun Tak Mau?
   
Pendahuluan
Nasib koperasi di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya lebih menekankan pada sistem ekonomi neoliberal. Cita-cita untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya semakin jauh panggang dari api. Kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun
tak mau.Justru yang lebih sering terdengar datang dari berbagai pelosok negeri, kegagalan demi kegagalan yang terjadi pada koperasi. Meski pemerintah memiliki kementerian yang menangani koperasi, namun kemauan pemerintah membangun koperasi belum sepenuh hati. Pemerintah lebih berasyik masuk dengan pembangunan sistem ekonomi yang tak pro rakyat, yakni sistem ekonomi neoliberal.
Pembahasan
   Jika dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi. Pada tahun 2010 misalnya, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 170.411 unit dengan jumlah anggota 29,240 juta. Terjadi peningkatan 9,97% dibanding 2008. Dari segi volume usaha, pada 2010 mencapai Rp 82,1 triliun atau naik 19,95% dibanding volume usaha pada 2008.Tapi, angka capaian yang diperoleh koperasi itu belum bisa dikatakan sebuah keberhasilan yang pantas disambut dengan gegap gempita, Soalnya, anggota Majelis Pakar DEKOPIN (2010-2015), DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, M.Sc., melihat lebih dari 10% koperasi yang ada di Indonesia itu sudah tidak aktif lagi. Dan, sebagian besar koperasi yang beroperasi lagi tersebut berada di daerah pedesaan, yang lebih dikenal sebagai Koperasi Unit Desa (KUD).
Padahal, menurut Ketua Bidang Koperasi HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) ini, KUD dalam perjalanannya merupakan salah satu basis sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Artinya, kemandegan KUD menjadi cermin seretnya kemajuan perekonomian di pedesaan. Dan, ini membuat ancaman pengangguran di pedesaan semakin bertambah.
Dari sini, kata Endang Thohari, tampak jelas bahwa kemauan pemerintah membangunan perekonomian berbasis kerakyatan, koperasi, belum sepenuh hati. Endang Thohari punya alasan menyatakan pemerintah tak serius memajukan perekonian di sektor koperasi ini. Karena, banyak program yang sesungguhnya bisa bermanfaat besar bagi masyarakat, namun tidak tersosialisasikan dengan baik. Salah satu contohnya, soal standarisasi aturan pendirian koperasi yang tidak jelas.
Akibatnya, masing-masing notaris memiliki aturan yang berbeda-beda dalam menentukan persyaratan pendirian koperasi. Situasi ini diperparah lagi oleh kemauan pemerintah yang terlanjur memilih sistem ekonomi liberal sebagai jiwa pembangunan ekonomi Indonesia. Padahal ekonomi pedesaan pada umumnya dan koperasi khususnya, tidak mungkin dibiarkan sendiri “berperang” menghadapi para pengusaha yang memiliki modal raksasa. ”Seharusnya, pemerintah memberi perlindungan, perhatian dan bantuan lebih besar pada koperasi dan perekonomian desa,” ujar Endang Thohari.
Hambatan lain yang dihadapi koperasi atau ekonomi kerakyatan adalah dari sisi permodalan. Kemampuan koperasi, terutama KUD, untuk mendapatkan akses pembiayaan terkendala aturan main yang ada di bank. Padahal dana masyarakat yang terkumpul di bank sudah mencapai Rp 2.100 trilliun. Sesuai dengan ketentuan perbankan, 80% dari dana masyarakat itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau Loan Deposit Ratio (LDR).Tapi, kenyataannya, hingga 2010 pengembalian dana atau LDR perbankan ke masyarakat, misalnya untuk sektor pertanian, baru  mencapai 5%. Penyebabnya, tak lain, karena masyarakat kecil umumnya dan koperasi pada khususnya tidak sanggup memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran kredit yang dikenal dengan prudential bank berupa 5 C (capital, condition, character, capacity dan collateral).
Menurut Endang Thohari, dari kelima prudential bank itu yang paling sulit dipenuhi oleh koperasi adalah collateral atau agunan. Agunan berupa sertifikat tanah adalah paling layak oleh bank, tapi bagi petani cukup memberatkan. Karena, sebagian besar petani pemilik sawah belum tentu memiliki sertifikat.
Syarat lainnya, yang juga sulit, adalah soal karakter hasil pertanian yang dikelola KUD memiliki risiko yang sangat besar. Perbankan menganggap syarat ini penting lantaran sifat barang-barang produk pertanian mudah rusak, dan tidak tahan lama.Ternyata belum ada upaya untuk memperbaiki peraturan perbankan ini. Padahal, “Aturan itu seharusnya bisa diubah oleh DPR, kalau memang benar-benar mau memperjuangkan masyarakat,” ungkap Endang Thohari. Tapi, nyatanya, hingga kini peraturan itu masih tetap berlaku, akibatnya masyarakat kesulitan mendapat kredit. “Padahal masalah permodalan sudah sejak lama menjadi kendala dalam memajukan ekonomi masyarakat,” kata Endang Thohari.Akibat dari itu semua, yang terjadi kemudian terjadi saling tidak percaya antara petani dan koperasi di satu pihak dengan bank di lain pihak. Sehingga yang terjadi sekarang, menurut Endang Thohari, banyak petani dan koperasi yang memercayakan penyimpanan uangnya di bank, tetapi bank tidak mempercayai petani atau koperasi sebagai salah satu penerima kredit,”ungkap Endang Thohari.
Dan, lebih menyakitkan lagi, bank lebih percaya mengucurkan kreditnya untuk pembangunan perumahan dan apartemen mewah dibanding untuk para petani dan KUD. Agar pemerintah tidak dituding setengah hati dalam membantu petani dan koperasi, pemerintah harus mengubah peraturan itu.
Kesimpulan
Kita membutuhkan political will pemerintah, bukan kebijakan yang berlaku seperti saat ini. Selama pemerintah tidak mau bersungguhsungguh membangun ekonomi kerakyatan, selama itu pula nasib petani dan koperasi kita terjerembab seperti sekarang.
Daftar Pustaka
  •      http://partaigerindra.or.id/2012/01/05/koperasi-hidup-segan-mati-tak-mau.html