TUGAS 2 Ekonomi Koperasi
Nama : Nur Siti Fatimah
Kelas : 2EB21
NPM : 25212473
Koperasi
Karyawan Jababeka
Koperasi ini
bernama Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Berdiri sejak
tanggal 31 Desember 1993 dan berkedudukan di Cikarang, Kecamatan Lemah Abang,
Kabupaten Bekasi dengan akta No. 10942/BH/KWK-10/8. Bidang usaha Kopkar
Jababeka adalah antara lain : Simpan-pinjam, Pengadaan barang konsumsi,
Menyelenggarakan unit usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kopkar Jababeka juga telah mendapatkan Izin
Usaha Perdagangan dengan No. SIUP 510/1-978/PERINDAGKOP&PMD/PK-00/IX/2007.
Pengembangan
Keanggotaan
Koperasi
Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, kami berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan dengan
berazaskan kekeluargaan dan gotong royong. Salah satu
visi Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk (Koperasi) adalah
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Visi
tersebut di dukung dengan misi agar Koperasi dapat secara aktif berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya. Visi dan misi tersebut tertulis dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Rencana kegiatan jangka
pendek tersebut terdiri dari 3 inti kegiatan yaitu : Program Penguatan
Permodalan, Program Pemupukan Laba serta Proses Pendukungnya. Seluruh rencana
kegiatan tersebut terdiri dari 10 rencana kegiatan. Dari keseluruhan program
kegiatan jangka pendek tersebut telah disetujui untuk dapat dilaksanakan 2
kegiatan yaitu Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan serta Pengembangan Keanggotaan.
Program penyesuaian iuran wajib
bulanan telah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Program pengembangan
keanggotaan adalah upaya untuk dapat melibatkan secara optimum jumlah karyawan
pada kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk serta unit pendukungnya.
Usulan program lainnya diluar kedua hal tersebut diputuskan untuk dilakukan
pembahasan lebih lanjut atau ditunda untuk dibicarakan dalam kepengurusan
berikutnya.
Untuk
itu Pengurus Koperasi membuka kesempatan bagi seluruh karyawan PT. Kawasan
Industri Jababeka, Tbk dan unit usahanya yang berstatus Karyawan Tetap maupun
Karyawan Kontrak untuk dapat bergabung menjadi anggota Koperasi.
Formulir permohonan menjadi anggota Koperasi
dapat diperoleh pada Pengurus Koperasi, Bapak Arpin atau Bapak Rudi Ristiadi
atau diunduh melalui web ini. Permohonan yang akan diproses hanya berupa
dokumen asli dan dalam bentuk hard copy.
Selain
itu juga telah disepakati untuk melakukan perubahan dan restrukturisasi
organisasi Koperasi. Direncanakan pada awal bulan Januari 2010 akan dilakukan
Rapat Anggota untuk membahas rencana Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan,
Pengembangan Keanggotaan serta Perubahan Struktur Organisasi Koperasi. Beberapa
perubahan tersebut akan memerlukan perubahan dalam AD/ART.
Informasi
mengenai agenda pertemuan pada awal Januari tersebut dapat ditanyakan langsung
kepada pengurus Koperasi. Pengurus Koperasi juga akan meminta beberapa orang
anggota Koperasi untuk menjadi koordinator yang akan mengkoordinir dan menerima
masukan agenda tambahan pada Rapat Anggota tersebut. Informasi anggota yang
diminta untuk menjadi koordinator dapat ditanyakan pada Bapak Rudy Subrata.
Koperasi
Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka (selanjutnya dalam tulisan ini akan
disebut menjadi Koperasi) menawarkan investasi yang lebih menguntungkan.
Simpanan pada Koperasi akan lebih menguntungkan dari sisi imbal hasil yang akan
diterima pada saat jatuhtempo simpanan. Koperasi akan menerbitkan jenis
simpanan anggota dengan tingkat bunga 10% p.a dengan jangka waktu simpanan 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.
Jika
digunakan metoda perhitungan diatas untuk membandingkan dengan simpanan di
Bank, maka akan dihasilkan perhitungan sebagai berikut :
|
Principle /
Description
|
Rp.
10.000.000,-
|
Rp.
15.000.000,-
|
Rp.
25.000.000,-
|
|
Interest Received
:
|
Rp. 82.192,-
|
Rp. 123.288,-
|
Rp. 205.479,-
|
|
Balance at 2nd Month
:
|
Rp. 10.082.192,-
|
Rp. 15.123.288,-
|
Rp. 25.205.479,-
|
|
Balance at 12th Month:
|
Rp. 10.942.196,-
|
Rp. 16.413.294,-
|
Rp. 27.355.490,-
|
Penyesuaian Iuran Wajib Anggota :
Pada saat ini Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri
Jababeka. Tbk. (untuk selanjutnya disebut Kopkar) memberlakukan skema
pembayaran iuran wajib bulanan dengan nominal yang sama untuk semua tingkatan
karyawan pada struktur usaha kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk.
Pengurus Kopkar mempertimbangkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau
kembali dengan menyesuaikan kemampuan ekonomi anggota sesuai dengan strata
jabatan dan penghasilan yang diterima.
Pembayaran iuran wajib ini akan disesuaikan
menjadi 6 tingkatan yang berbeda yaitu :
- Anggota setingkat Direksi : Rp.
1.000.000,- / bulan / orang
- Anggota setingkat General Manager
: Rp. 500.000,- / bulan / orang
- Anggota setingkat Senior Manager :
Rp. 250.000,- / bulan / orang
- Anggota setingkat Manager : Rp.
150.000,- / bulan / orang
- Anggota setingkat Supervisor : Rp.
50.000,- / bulan / orang
- Anggota setingkat Staff : Rp.
25.000,- / bulan / orang
Besarnya iuran wajib bulanan ini dapat mengikuti level diatasnya atas permintaan anggota.Penyesuaian iuran wajib ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan permodalan koperasi sehingga dapat membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Iuran yang telah disetorkan oleh anggota kepada koperasi
akan dicatat dan dibukukan dengan baik. Setoran ini akan bersifat sebagai
investasi atau tabungan anggota pada koperasi yang pada saat anggota pension
atau mengundurkan diri dapat diambil kembali. Sebagai investasi, iuran ini akan
memberikan bagi hasil yang disesuaikan dengan tingkat keuntungan yang
dihasilkan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besarnya SHU yang akan diperhitungkan pada akhir tahun
buku koperasi akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
- Besarnya
Iuran Anggota, dengan rumusan ini maka anggota yang mempunyai kewajiban
iuran wajib bulanan lebih besar akan menerima SHU yang lebih baik.
- Tingkat
Keaktifan, dengan rumusan ini maka tingkat keaktifan anggota dalam
melakukan transaksi dengan koperasi akan mempengerahui secara positif
terhadap tingkat SHU yang akan diterima. Tingkat keaktifan yang akan
diperhitungkan antara lain :
- Volume
Pinjaman, semakin aktif anggota memanfaatkan fasilitas pinjaman
(disesuaikan dengan ketersediaan dana koperasi) koperasi untuk kegiatan
bermanfaat jangka pendek maupun jangka panjang akan mempengaruhi SHU
diakhir tahun buku.
- Volume Transaksi
Perdagangan, semakin aktif anggota melakukan transaksi atau berbelanja di
JF, Jafo atau transaksi lain dengan koperasi akan mempengaruhi SHU di
akhir tahun buku.