Rabu, 23 Oktober 2013

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

TUGAS 2 Ekonomi Koperasi

Nama       : Nur Siti Fatimah
Kelas       : 2EB21
NPM        : 25212473


Koperasi Karyawan Jababeka

Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Berdiri sejak tanggal 31 Desember 1993 dan berkedudukan di Cikarang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi dengan akta No. 10942/BH/KWK-10/8. Bidang usaha Kopkar Jababeka adalah antara lain : Simpan-pinjam, Pengadaan barang konsumsi, Menyelenggarakan unit usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kopkar Jababeka juga telah mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dengan No. SIUP 510/1-978/PERINDAGKOP&PMD/PK-00/IX/2007.

 

Pengembangan Keanggotaan


Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, kami berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan dengan berazaskan kekeluargaan dan gotong royong. Salah satu visi Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk (Koperasi) adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Visi tersebut di dukung dengan misi agar Koperasi dapat secara aktif berupaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya. Visi dan misi tersebut tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Rencana kegiatan jangka pendek tersebut terdiri dari 3 inti kegiatan yaitu : Program Penguatan Permodalan, Program Pemupukan Laba serta Proses Pendukungnya. Seluruh rencana kegiatan tersebut terdiri dari 10 rencana kegiatan. Dari keseluruhan program kegiatan jangka pendek tersebut telah disetujui untuk dapat dilaksanakan 2 kegiatan yaitu Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan serta Pengembangan Keanggotaan.
 Program penyesuaian iuran wajib bulanan telah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Program pengembangan keanggotaan adalah upaya untuk dapat melibatkan secara optimum jumlah karyawan pada kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk serta unit pendukungnya. Usulan program lainnya diluar kedua hal tersebut diputuskan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut atau ditunda untuk dibicarakan dalam kepengurusan berikutnya.
Untuk itu Pengurus Koperasi membuka kesempatan bagi seluruh karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk dan unit usahanya yang berstatus Karyawan Tetap maupun Karyawan Kontrak untuk dapat bergabung menjadi anggota Koperasi.
Formulir permohonan menjadi anggota Koperasi dapat diperoleh pada Pengurus Koperasi, Bapak Arpin atau Bapak Rudi Ristiadi atau diunduh melalui web ini. Permohonan yang akan diproses hanya berupa dokumen asli dan dalam bentuk hard copy.
Selain itu juga telah disepakati untuk melakukan perubahan dan restrukturisasi organisasi Koperasi. Direncanakan pada awal bulan Januari 2010 akan dilakukan Rapat Anggota untuk membahas rencana Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan, Pengembangan Keanggotaan serta Perubahan Struktur Organisasi Koperasi. Beberapa perubahan tersebut akan memerlukan perubahan dalam AD/ART.

Informasi mengenai agenda pertemuan pada awal Januari tersebut dapat ditanyakan langsung kepada pengurus Koperasi. Pengurus Koperasi juga akan meminta beberapa orang anggota Koperasi untuk menjadi koordinator yang akan mengkoordinir dan menerima masukan agenda tambahan pada Rapat Anggota tersebut. Informasi anggota yang diminta untuk menjadi koordinator dapat ditanyakan pada Bapak Rudy Subrata.
Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka (selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut menjadi Koperasi) menawarkan investasi yang lebih menguntungkan. Simpanan pada Koperasi akan lebih menguntungkan dari sisi imbal hasil yang akan diterima pada saat jatuhtempo simpanan. Koperasi akan menerbitkan jenis simpanan anggota dengan tingkat bunga 10% p.a dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. 

Jika digunakan metoda perhitungan diatas untuk membandingkan dengan simpanan di Bank, maka akan dihasilkan perhitungan sebagai berikut :

Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Received      :
 Rp. 82.192,-
Rp. 123.288,-
Rp. 205.479,-
Balance at 2nd Month :
Rp. 10.082.192,-
Rp. 15.123.288,-
Rp. 25.205.479,-
Balance at 12th Month:
Rp. 10.942.196,-
Rp. 16.413.294,-
Rp. 27.355.490,-
  

Penyesuaian Iuran Wajib Anggota :

Pada saat ini Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka. Tbk. (untuk selanjutnya disebut Kopkar) memberlakukan skema pembayaran iuran wajib bulanan dengan nominal yang sama untuk semua tingkatan karyawan pada struktur usaha kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Pengurus Kopkar mempertimbangkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan ekonomi anggota sesuai dengan strata jabatan dan penghasilan yang diterima.

Pembayaran iuran wajib ini akan disesuaikan menjadi 6 tingkatan yang berbeda yaitu : 
  1. Anggota setingkat Direksi : Rp. 1.000.000,- / bulan / orang
  2. Anggota setingkat General Manager : Rp. 500.000,- / bulan / orang
  3. Anggota setingkat Senior Manager : Rp. 250.000,- / bulan / orang
  4. Anggota setingkat Manager : Rp. 150.000,- / bulan / orang
  5. Anggota setingkat Supervisor : Rp. 50.000,- / bulan / orang
  6. Anggota setingkat Staff : Rp. 25.000,- / bulan / orang
 
Besarnya iuran wajib bulanan ini dapat mengikuti level diatasnya atas permintaan anggota.Penyesuaian iuran wajib ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan permodalan koperasi sehingga dapat membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Iuran yang telah disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan dicatat dan dibukukan dengan baik. Setoran ini akan bersifat sebagai investasi atau tabungan anggota pada koperasi yang pada saat anggota pension atau mengundurkan diri dapat diambil kembali. Sebagai investasi, iuran ini akan memberikan bagi hasil yang disesuaikan dengan tingkat keuntungan yang dihasilkan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besarnya SHU yang akan diperhitungkan pada akhir tahun buku koperasi akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :

  1. Besarnya Iuran Anggota, dengan rumusan ini maka anggota yang mempunyai kewajiban iuran wajib bulanan lebih besar akan menerima SHU yang lebih baik.
  2. Tingkat Keaktifan, dengan rumusan ini maka tingkat keaktifan anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasi akan mempengerahui secara positif terhadap tingkat SHU yang akan diterima. Tingkat keaktifan yang akan diperhitungkan antara lain :
    1.  Volume Pinjaman, semakin aktif anggota memanfaatkan fasilitas pinjaman (disesuaikan dengan ketersediaan dana koperasi) koperasi untuk kegiatan bermanfaat jangka pendek maupun jangka panjang akan mempengaruhi SHU diakhir tahun buku.
    2. Volume Transaksi Perdagangan, semakin aktif anggota melakukan transaksi atau berbelanja di JF, Jafo atau transaksi lain dengan koperasi akan mempengaruhi SHU di akhir tahun buku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar